modus Mafia Tanah Dago dari tahun ke tahun dan riwayat menurut warga
modus Mafia Tanah Dago dari tahun ke tahun dan riwayat menurut warga
Berikut Modus mafia Tanah Dago dari tahun ke Tahun . Latar belakang adanya tenaga kerja Baru penggalian pasir tahun 1960 an . Tomi rokayah ( tomi adalah suami rokayah binti tama bin okoh binti nawisan ) , penting kami menyebutkan nama wanita karena masyrakat adat nya adalah rokayah . Namun tertulis dalam akte tanah Tomi .
cek juga Info di link berikut :
info lainnya youtube.com/@nawisankurma?si=5ml-Xwt23en3tOJ8
penjelasan kasus ( dokumen ) kasusdagoelos.blogspot.com/2025/05/fakta-dago-elos.html
mengungkap fakta https://medium.com/@dagoelos313/modus-mafia-tanah-dago-dari-tahun-ke-tahun-dan-riwayat-menurut-warga-fbad7a6cd9a3
kasus kampung Cirapuhanmedium.com/@muhammadbyaman/masyarakat-kampung-cirapuhan-melawan-406c6ed08a14
kampung cirapuhan Dago Melawanmedium.com/@muhammadbyaman/berita-acara-pertemuan-30-april-2025
Tomi memperkerjakan orang yang bernama ahya sebagai anemer dan atau penggali pasir . Ahya adalah bapak kandung asep makmun dan enih . Ahya adalah mertua didi koswara . Keluarga ini sangat berperan penting untung mengungkap kasus tanah di kampung Cirapuhan dan Dago elos . Dan juga dia akan berikatan keluarga dengan pjs Dago elos rw 02 , sholeh .
Modus Mafia Tanah
Ada suatu Hal yang Dilematis terhadap laporan kami ini . Satu sisi kami hendak mengungkapkan fakta dalam narasi datar . Namun adakala adanya pihak kurang tepat dalam menampung aspirasi kami . Misalnya ( yang terbaru ) ada kabar Walikota Bandung , menyatakan akan membantu pihak Dago elos untuk mendapatkan hak tanah mengingat kesalahan pemerintah dengan adanya TPA ( tempat pembuangan sampah ) . Disini perlu kami informasikan bahwa Tpa ada di kampung Cirapuhan sejak 1974 dan hingga ditutup pada sekitar 1984 atau 1989 ) ( cek penelitian TPA dago tahun 1998 ) .
Sehingga ada nya fasilitas lapangan bola dan warga . Warga Kampung cirapuhan kekurangan air bersih 30 tahun hingga 40 tahun ( periksa surat wakil ketua Dpr HE Warso , komisi B Endrizal nazar , dirut PDAM dan laporan warga terkait adanya riwayat air pdam masjid Al hikmah — ini menyangkut pembicaraan tindak lanjut yaitu pengadaan sambungan air bersih tahun 2006 selanjutnya hingga kini terpasang sekitar 100 sambungan lebih di kampung Cirapuhan. Namun oknum didukung jaringan mafia tanah 2008 menimbun dengan galian . Lalu sekitar tahun 2011 menjadikan Tempat sampah .
pertanyaannya siapa korban ? siapa pelaku ? kapan terjadi nya ? gimana kondisi sekarang ? pernyataan walikota Bandung dalam berita , menurut kami masih belum adil dan bijaksana bila mana tanpa mempelajari riwayat kapan , siapa pelaku , siapa korban , Dimana objeknya .
Selain itu , Sisi lainnya bila kami menyampaikan fakta secara berlebihan bisa juga di salah artikan . Anggota komisi II Dpr pusat , membaca keterangan sejak 200 tahun . Beliau menyatakan : benar nih ? adapun tersebut perlu kami kalrifikasi , bahwa diduga sekitar 2 abad adanya masyarakat adat . bukan berarti 200 tahun .
Ambil contoh penelitian kami adanya warga yang kami sebutkan turun temurun . Jihan ( usia sekitar 9 tahun ) binti wulan binti Sumiati binti euis omah binti rokayah binti tama bin okoh bin Nawisan ( 8 turunan ) adapun 9 turunan bila nawisan bersama bapaknya . karena diyakini bahwa orang gg sawargi bukan keturunan nawisan namun keturunan dari saudara nawisan , hal ini ada indikator bahwa nawisan bersama bapaknya .
Nawisan adalah pribumi yang ikut serta melakukan pembangunan rel kereta api di Area Bandung sekitar tahun 1880 an . Dan juga ada kemungkinan , bapaknya atau keluarga nya sudah ikut serta melakukan pembanguna rel sebelumnya dia area lainnya sekitar tahun 1870 .
Namun setelah ( dan atau sebelum ) di area Bandung Maka Nawisan berada di area bandung utara ini . Riwayat menyebutkan mulai dari area saat ini dikenal PMI dago hingga ke area utara nya . Sehingga Setelahnya ada di area Cirapuhan ( cirapuhan barat ikut kota Bandung dan Cirapuhan Timur ikut kabupaten Bandung ).
Sementara itu hingga kini ada warga di gg sawargi ( depan terminal dago ) adalah masyarakat adat keturunan pribumi yang bersama nawisan . Lelulur mereka diyakini adalah masih saudara atau keluarga Nawisan . Sehingga ada kemungkinan Nawisan bersama bapaknya dan atau juga keluarga lainnya yang lebih tua dari nya .
Adapun fakta dilapangan kami mengamati , anak turunan keluarga gg sawargi ada semacam dorongan untuk kembali pada lahan di kawasan area dago elos ( atau ber korelasi dengan EV 3740 dan EV 3741 ) .
Dan seolah agak enggan menduduki kampung cirapuhan ( atau berkorelasi dengan 3742 dan 6467 ) . Biasanya mereka akan minta izin ke anak turunan Nawisan lebih dulu . Hal ini misalnya terjadi di kawasan lapangan bola ( belakang apartemen the maj . Sehingga ada semacam kode etik ( atau norma adat ) bahwa Kampung cirapuhan adalah semacam tanah yang dikuasai oleh leluhur mereka mengingat riwayat zaman dulu . Juwen alias wawan juanda bin uyo ( namun pribumi adalah istrinya ) . Yusuf dan Johan . Kanda .
Keterangan tersebut bersumber awal dari Cucu dan atau Cicit nya dan atau keluarganya . Misalnya pihak setingkat Cucu . Amat bin eyong binti nawisan . Diman bin emeh binti Nawisan . Dan juga Acih ( Istri Dari minan alias misnan bin eyong binti nawisan . Selain itu berkas Ajb antara Suratman dengan Eman Alias Rahman Hadisaputra bin Ewung alias Iwung binti nawisan .
Selain itu dari cucu dan atau keluarga atau tetangga nya . Cucu Misalnya carli bin eman bin ewung binti Nawisan . Hendi ( suami dari Amanah binti idi bin okoh binti Nawisan ) . Engkos bin Enung bin emeh binti Nawisan . Dan tetangga nya Slamet bin karto . Itjih Unus . Johan bin maja ( johan adalah keturunan dari gg sawargi )
Keterangan Lukman adalah kakak sumiati ( nenek jihan ) . Okoh adalah saudara emeh , eyong dan ewung alias Iwung .
Adapun masalah dampak adanya sengketa tanah dago ini bila dimasukan lembaga yudikatif . terkait adanya dugaan aksi terorisme . ( periksa UUD anti terorisme ) adapun fakta lapangan bola di chaoskan jadi tempat sampah hingga sekarang .
terkait adanya dugaan pelanggara Ham ( mohon periksa terkait HAM ) terkait adanya dugaan manipulasi riwayat masyarakat . Dalam penelitian kami adanya Fakta bahwa Nawisan ada sejak sebelum Simongan . masyarakat adat dago elos ada sejak setelah Indonesia merdeka yaitu keluarga leluhurnya jana , abet atau tardi ( abeth di libatkan oleh oknum sebagai tergugat sementara itu dia tenang tenang aja karena nggak merasa ikut terlibat kolusi ) . Adanya keluarga juanta di kawasan ini setelah Indonesia merdeka ( ketika Acih binti juanta menikah dengan Misnan alias minan bin eyong binti nawisan . Minan adalah saudara amat . )
Untuk itu kami memohon Kebijakan Pemerintah untuk memasukan hal ini ke ranah eksekutif dan legislatif . Sehingga jalur Yudikatif adalah suatu langkah terakhir . Adapun bila masuk dugaan terorisme dikhawatirkan kesalahan persepsi masyarakat awam yang cenderung teroris adalah tindakan terkait pengeboman . Sehingga dianggap melebih lebihkan .
Namun dianggap remeh bila tak disampaikan . Padahal korban nyawa warga Uci kuswida kampung cirapuhan pernah terjadi tanggal 31 mei 2023 ( main hakim sendiri . diselesaikan dengan damai uang kompensasi 10 juta sd 20 juta . Hal ini juga tak lepas dari kondisi warga yang dalam tekanan konflik ). Juga warga masyarakat adat dan kelompoknya banyak tertekan . Ini bukan hanya warga kampung cirapuhan . Warga masyarakat adat kampung dago elos , keluarga Ny iwin pun melaporkan sertifikat tanah nya di pegang oknum sehingga nggak jelas shmnya dan hanya pegang surat pbb saja .
Modus mafia Tanah ini banyak melibatkan oligarki , oknum warga yang indentik mendukung premanisme . Oknum aparatur , oknum tokoh masyrakat ( tomas ) dan oknum tokoh agama ( toga ) . Dan juga melibatkan oknum aparatur dan oligarki . Dan juga melibatkan segelintir oknum keluarga masyrakat adat .
Ada Kebenaran dalam Kejujuran .
Ada beberapa Hal yang penting untung diuraikan terkait . Jujur dan hakekat kejujuran . Benar dan atau esensi nya .
Ada ungkapkan Hormati lah Ulama . Hal ini suatu Kebenaran bila mana yang di maksud kan Ulama yang benar mengacuh pada golongan yang menyeluruh , namun ada wacana terselubung hal ini diungkapkan oleh seorang ulama karena dia lah sebagai yang dimaksud .
Dan Hal ini diduga kuat dimanfaatkan cela nya oleh oknum yang menjadi simpatisan jaringan mafia tanah sehingga ada gejala masjid masjid digunakan untuk mendukung baik langsung maupun tidak langsung adanya pemalsuan data tanah sehingga oknum terlindungi .
Dalam Hal ini ada beberapa ceramah ulama menekankan pentingnya sabar dan tak berburuk sangka dan atau iri dengki . Dengan merujuk pada kitab Imam Nawawi Semoga Allah merahmatinya dalam buku yang terjemahan dan atau artinya Nasehat Para Hamba . Padahal dalam kitab tersebut Beliau juga menekankan pentingnya menolak keserakahan dan atau menolak kesombongan .
Sehingga oknum ulama simpatisan itu seolah menekan kan sebaik nya sabar saja bila ada dugaan oknum warga terlibat penipuan data tanah . Sehingga tak perlu ada pemeriksaan . Namun Kebijakan koordinator pertanahan Muhammad Basuki Yaman Pada Tahun 2008 sudah di informasikan dan di rapatkan tentang adanya rencana pembentukan Dewan pertanahan Rakyat yang mengacuh pada hukum normatif warga untuk memeriksa kasus terkait pertanahan . Dan ini didukung oleh coretan petisi rangkap 7 yang ditandatangani oleh warga pada tahun sekitar itu hingga tahun 2012 .
Sekalipun Istilah Dewan pertanahan Rakyat tak terbentuk karena minimnya pihak warga yang berkenan jadi Pengurus . Namun selanjutnya di limpahkan ke pihak sebagai Koordinator Pertanahan dalam kaidah hukum normatif warga . Dan dari pengurus Rt di limpahkan ke koordinator pertanahan .
Satu Sisi kebijakan atau pendapat pihak yang berceramah tentang sabar dan diam dan atau ikut saja kondisi yang ada adalah kebaikan . Namun Sisi lainnya ada gejala protes pada warga kampung Cirapuhan . Pada tanggal 3 maret 2025 , ada pertemuan warga kampung cirapuhan dengan perwakilan forum dago melawan di kantor rw 01 . Dihadiri pula Lurah Dago , Binmas dari TNI dan jajaran lainnya .
Dalam kesempatan tersebut banyak warga protes dengan adanya pihak pihak yang mendatangi kerumahnya minta foto copy sertifikat warga di objek sengketa . Perlu jadi catatan penting bahwa ada warga yang sadar ada yang tidak status hukum sertifikatnya dalam perkara ini baik itu saat sidang ataupun setelah putusan .
Bahkan sampai sekarang pun banyak misteri atas status hak pertanahan . 1 atas kemenangan muller yang bisa membuat semua nya bisa menjadi hak muller cs . Sementara itu 2 . apakah bila tergugat menang menjadi hak pihak tergugat ? Mengingat para pihak dengan tergugat ada kesepakatan . Bu Raminten cs sepakat dengan Asep makmun cs atas klaim hak eigendome verponding Bu Raminten .
Dalam kesempatan itu pula Muhammad B yaman mempertanyakan ada nya kesepakatan tersebut . Sehingga bisa menimbulkan potensi hilangnya hak tanah warga yang tidak tergugat . Baik itu Penggugat Menang maupun Tergugat Menang . Mengingat kampung cirapuhan yang tercatat cuma an Didi koswara , hal itu pun dipertanyakan hak pertanahan nya karena sudah pada dioper alihkan baik itu ke pihak lain atau pun ke keluarga nya .
Dan lagi mengingat adanya laporan PBB 15.000 m yang terhapus . Dan berpindah ke An deddy Mochammad Saad menurut pertugas Pbb kota Bandung tahun 2017 . Lalu dimana kah objek yang menjadi bagian Bu Raminten Cs . Dan lagi mengingat objek di wilayah sudah di gunakan fisiknya dan ataupun perlu merevisi penggunaan nya sebagaimana kesepakatan warga , misalnya adanya fasilitas umum warga berupa lapangan dan atau makam .
Sehingga kondisi ini bisa menimbulkan potensi konflik horizontal maupun vertikal . Baik itu pihak manapun yang menang ataupun wacana perdamaian . Perlu kami informasikan sekitar bulan juni 2022 ada wacana perdamaian antara pihak tergugat Asep Makmun cs dan perwakilan pihak penggugat yang juga ikut serta mengetahui dan atau menandatangani perwakilan ormas .
Seandainya terjadi bagaimana pembagiannya ? bahkan bagi pihak yang terlibat dan atau tercatat sebagai tergugat pun menolaknya . Sehingga ada yang mengabarkan copy berkas yang di bawa oleh asep makmun cs disobek sobek .
Atas kondisi ini pula perlunya Tim Independence . Bahkan perkara perdata Muller cs lawan dago dianggap tidak ada . Dengan menyatakan BATAL DEMI HUKUM . Karena hampir semua kondisi tak ada jalan yang Adil dan Bijaksana . Baik itu tergugat Menang ataupun Penggugat Menang bahkan kondisi damai pun .
Sehingga penting untuk memeriksa riwayat subjek yang menguasai lahan . Dan juga sangat perlu memeriksa objek lahan mana dan luasnya yang dikuasai . Pemeriksaan mendalam atas riwayat orang per orang atau subjeknya . Baik itu atas Hukum waris ( tolerantif ) maupun Hukum adanya kesepakatan terhadap objek nya . Mengingat adanya pihak pihak tak jelas baik secara individu ataupun ber kelompok semacam ormas . Yang mana sebagai mana sudah banyak bukti video dan foto dalam berita adanya aksi aksi yang diduga kuat mengarah pada tindakan negatif .
Dalam kasus sengketa tanah dago , ada gejala Peranan sudah terbagi bagi dan terdistribusikan . Bahkan termasuk peran protagonis maupun antagonis . Misalnya penggunaan hak barat Eigendome verponding yang sudah dianggap tidak berlaku . Namun peran Antagonis sepertinya di tempatkan pada pihak Penggugat Muller Cs .
Dan juga sepertinya peran protagonis ada di para pihak tergugat termasuknya Bu raminten . Padahal keduanya medalilkan hak barat eigendome verponding versinya masing masing . Baca Putusan pengadilan negeri bandung lengkap . Sekalipun dalam putusan disebutkan para pihak tergugat bu Raminten cs tertolak .
Namun motif nya ada , bahkan lebih dulu beraksi sebelum gugatan muller cs . Bu Raminten memberi kuasa pada H syamsul Mareppa pada tanggal 1 juni 2016 . Sementara itu muller cs menggugat setelah Tanggal tersebut .
Yudistira menyatakan , aswatama telah mati . Benar namun esensi nya tidak lah jujur . karena dia menjelaskan matinya seekor gajah yang bernama aswatama , Sedangkan maksud pertanyaaan nya adalah Apakah seorang anak manusia bernama aswatama anak dorna mati ?
Para tergugat menyatakan Bahwa ini bukan tanah Pemkot , Ini tanah Dago elos ! Ada objek objek yang benar demikian namun esensi nya tidak lah jujur . Yang dimaksud dago elos adalah masyarakat adat dago elos yaitu yaitu Leluhur Keluarga Jana , atau leluhur keluarga abet , dan atau leluhur keluarga Tardi . Dan atau leluhur keluarga gg sawargi ( masih terkait dengan Pribumi bernama Nawisan . Dan atau yang punya kesepakatan dengan masyarakat adat .
Dan juga ada kesepakatan kesepakatan lainnya yaitu adanya terminal dago dan pasar inpress ( terminal dago bukan pasar inpress ) pada yang hampir sesuai dengan Eigendom verponding 3740 dan 3741 .
Selain itu Ada masyarakat adat kampung Cirapuhan , yaitu anak turunan keluarga Nawisan sejak tahun 1850 atau 1870 . Hal ini hampir sesuai dengan objek eigendome 3742 dan EV 6467 . Selanjutnya ada kesepakatan kekeluargaan dengan anak turunan Keluarga Juanta dan atau keluarga Karto atau slamet bin karto . Dan Selanjutnya ada kesepakatan pada pihak lainnya baik itu pribadi atau untuk fasilitas umum .
Sehingga adanya ungkapan tanah rakyat bisa menjadi suatu kebenaran . Namun jaringan mafia tanah ini memanipulasi jadi seolah Hak keluarga nya dan atau Jaringan nya . Sementara itu Hak warga atau masyarakat atau hak komunal yang esensi nya tepat seolah digelapkan . Dengan cara Intimidasi dan penghalang halangan hak dan atau dengan penggelapan dan atau penipuan riwayat .
Seperti kami sampaikan , MBY berkata : saya bertemu dengan cucu cucu masyarakat adat ( amat bin eyong binti nawisan dan atau Diman bin emeh binti Nawisan ) sementara itu Pak asep ( makmun ) tahu bahwa bapaknya ( bernama ahya ) diajak kerja oleh cicit masyarakat adat ( rokayah binti tama bin okoh binti Nawisan ) .
Jawaban asep makmun tanggal 30 april 2025 , saya lahir dan di besarkan disini . Esensinya butuh pemeriksaan . Namun banyak yang menyangsikan keterangan MBY , bagaimana mungkin . Tomi dan istri nya , rokayah dan juga ahya sudah lama tiada yang dianggap cicit . Namun MBY yang datang kemudian mengaku bertemu dan banyak dapatkan riwayat dari keluarga Cucu . Menurut MBY pada kenyataannya demikian dan dijelaskan oleh keluarga nya ( sehingga disebut cicit nya ) dan ada berkas berkas surat lainnya yang jadi tanda dan atau bukti lainnya . Misalnya makam dan kontur tanah .
Baru Baru ini ada pemberitaan Walikota Bandung hendak membantu warga . Sekalipun niatan baik , namun Hal ini perlu di urai lebih mendalam . Dago Elos itu dimana dan atau siapa atau kapan ? Tempat Sampah akhir itu dimana dan kapan ? Kampung Cirapuhan itu apa dan siapa warga nya dan atau dimana ?
menurut kami Dago elos rw 02 ( tak semua rw 02 itu dago elos dan tak semua dago elos itu wilayah sengketa ). Dalam kasus sengketa tanah objeknya bisa di katakan dari tengah objek sengketa atau bagian selatan objek sengketa wilayah dago elos rw 02 itu hingga ke selatan nya lagi masih ada .
Objek sengketa di Dago elos mencakup pasar Inpress ( sekitar kantor pos ) dan terminal dago ( terminal dago adalah pasar subuh sejak sekitar 2004 ) dan warga dago Elos masyarakat adat dan warga dago elos pendatang yang bersama masyarakat adat . Namun ada pula pendatang yang merugikan masyarakat Adat , termasuk diantaranya diduga adanya preman atau ormas dan atau oknum oknum .
Dan Kampung Cirapuhan rw 01 itu Ditengah hingga ke utara , juga barat dan timur nya . Dalam objek sengketa mencakup Eks tpa tahun 1974 sampai 1984 dan atau 1989 . Kemudian jadi lapangan Bola hingga tahun 2008 setelah di timbun galian hotel wirton dago . kemudian Sekitar tahun 2011 dan atau 2012 di jadikan tempat sampah hingga sekarang ( lebih kurang 17 tahunan )- ini mohon dicatat baik baik ! . Selain itu ada masyarakat adat kampung cirapuhan dan juga masyarakat pendatang yang ada kesepakatan dengan masyarakat adat kampung cirapuhan . Dan ada makam tua warga .
Namun ada masyarakat pendatang yang merugikan masyarakat adat dan juga fasilitas umumnya . Bahkan ada juga Oknum warga pendatang yang mengaku didukung segelintir masyarakat adat .
6,3 ha ( 3 EV ) adalah gugatan muller dengan hak barat eigendome verponding . Kelompok terbesar tergugat sepakat dengan hak eigendome verponding versi Bu Raminten seluas 6,9 ha ( 4 EV ). Dengan persentase Objek sengketa 30 % hingga 50 % ada di Dago elos . Catatan penting angka 50% ada karena adanya modus mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 jadi Dago elos rw 02. 50 % hingga 70 % ada di kampung cirapuhan .
presentase Subjek tergugat Dago elos adalah 99,7 % . Sementara Subjek tergugat Kampung Cirapuhan 0,03 % atas nama Didi koswara tergugat 1 . Catatan tambahan Apud sukendar dicatat sebagai tergugat namun objek rumah nya yang ditulis detail oleh pihak penggugat di luar Objek sengketa . Alo sana adalah warga kampung Cirapuhan namun dalam perkara di catat warga Dago elos .
Catatan lainnya lagi presentase objek yang dikuasai dari warga dago elos adalah sekitar 10 % hingga sekitar 20 % dari objek sengketa . Catatan ini terkait laporan dago elos tahun 1997 luas 5.940 m dan laporan lurah dago sekitar 10.000 . Sisa atau lebihnya adalah Terminal Dago dan pasar Inpress .
Selain itu ada objek kampung cirapuhan dan beserta fasilitas umum lapangan bola dan makam kebun dan hunian warga .
Catatan lainnya lagi mengacuh pada tahun 1999 . objek yang didago elos adalah hingga sekitar 30 % atau sekitar 2 ha ( sudah termasuk terminal dan pasar inpress ) . Maka sisa nya adalah Kampung Cirapuhan dan fasilitas lainnya sehingga jadi sekitar 70 % .
Catatan lainnya lagi ada manipulasi kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung di ubah jadi Dago elos dan atau tanah warga dan atau tanah garapan warga jadi tanah pihak lainnya . Adanya shm 80 m , adanya shm 270 m , adanya shm 868 m adanya wakaf masjid dan pbb 15,000 . Dan ada nya penggelapan , intimidasi dan atau penghalang halangan hak warga sehingga total sekitar 2 ha . Sehingga total sekitar 3 ha atau 3,5 ha . Sehingga sisanya adalah kampung Cirapuhan .
Nah dari sini paham apa yang jadi sebagian pokok perkara ? Kita selanjutnya menjelaskan hal riwayat dan catatan lainnya .
Penyalahgunaan surat Bpn tahun 1983 kepada Gubernur jabar memorial lurah dago . Ini sangat berpengaruh penting saat kemudian ( saat sengketa tanah modus gugatan muller ) .
- Modus mafia tanah terbaru adalah memanipulasi Hak Barat Eigendome verponding agar berlaku . Pihak Penggugat dengan Hak Barat Eigendome verponding Muller sementara itu sepihak dengan Oknum kelompok tergugat sepihak dengan hak Barat Eiegndome verponding Bu Raminten .
- Selain itu banyak modus lainnya lagi . Diantaranya mengkondisikan sebelum gugatan tahun 2016 terjadi .
- sekitar Objek lokasi kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung di manipulasi jadi Dago elos rw 02 .
- Melakukan kerusakan fasilitas umum lapangan bola ( eks tpa 1974 sd 1984 dan atau sampai 1989 ) dengan menimbun galian pondasi hotel wirton Dago pada tahun sekitar 2008 / 2009.
- Sebelumnya sekitar tahun 2000 lapangan bola sekitar 7.000 meter dipatok patok dan sebagian nya lagi sudah dioper alihkan . Karena ditentang warga masyarakat adat beberapa objek lapangan bola bisa diselamatkan hingga tahun 2008 .
- Namun tahun 2002 di Pbb kan oleh jaringan ini an Didi koswara seluas 15.000 yang mana objeknya di kampung cirapuhan namun objek di pbb menjadi di Dago elos . Pbb ini tercatat hanya di bayar sekali tahun 2010 kemudian tahun 2016 laporannya terhapus . Dan menurut petugas Pbb berganti dengan deddy Mochamad Saad . copy dari tulisan tangan petugas veritifikasi kantor pbb tahun 2017 .
- Sebelum dan sesudahnya area sekitar lapangan bola sudah banyak diduduki kaki tangan atau simpatisan jaringan mafia tanah baik dari keluarga nya ataupun pendatang baru dari wilayah konflik agraria seperti tamansari , sekeloa dan lainnya . Dan juga dari luar kota .
- Sebagian diantara mereka tanpa ada kesepakatan dengan masyarakat adat dan atau dengan cara mengintimidasi dan atau memanipulasi masyarakat adat untuk melepaskan garapannya jika tidak biasanya terus diintimidasi dan dihalang halangi haknya untuk mengurus surat tanah bahkan mengurus pbb pun tak akan bisa .
- Bahkan mafia tanah ini memanfaatkan preman atau ormas sehingga sebelumnya sudah bisa menduduki area sekitarnya kemudian sekitar tahun 2011 atau 2012 di jadikan tempat sampah pindahan depan dago resort . dengan motif agar masyarakat dago elos dan kampung cirapuhan tidak memanfaatkan nya untuk fasilitas umum lalu di ganti oleh simpatisannya dan atau keluarga atau kroninya .
- Dijadikan Tempat sampah dan lainnya hingga sekarang ( 2025 ) sehingga menimbulkan dampak negatif buat warga masyarakat sekitarnya utama nya masyarakat adat kampung cirapuhan yang di tebing .
- apartemen the maj Dago termasuk di wilayah rt 09 rw 01 Kampung Cirapuhan Bandung ( periksa berita antara tahun 2015 ) . Ini sejajar dengan sertifikat hak milik atas nama itjih Unus yang di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung . Sementara itu tengahnya dan atau sekitarnya masuk Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago di manipulasi untuk diubah jadi Dago elos rw 02 .
- Selain itu beberapa objek warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di intimidasi dan dihalang halangi hak nya untuk memproses surat tanah atau untuk mengurus surat PBB tidak bisa .
- Ada suatu semacam kebiasaan yang menurut kami tindakan negatif . Bahwa jaringan mafia tanah ini sering membuat Surat tanah dan atau semacam surat Tanah . misalnya semacam surat garapan dan atau Pbb tanpa menguasai lahan fisiknya dan atau lahan fisiknya dikuasai pihak lainnya .
- Hal tersebut ada suatu kejadian ketika , muhammad B yaman , mengadakan program pertanahan untuk mengurus Pbb , Didi koswara mengajukan ikut serta . Adapun untuk objek lahan nya tak jelas atau tak ada , namun hanya menginginkan suratnya saja . Ini juga pernah disampaikan pihak lainnya kepada kami terkait pengajuan semacam ini .
- Selain itu Bila kita lakukan pemeriksaan dan pencarian maka banyak pula pihak jaringan ini melakukan seperti demikian . Seperti adanya PBB 15.000 . dan juga adanya PBB an asep makmun dan lainnya . Sementara itu objek nya tak jelas dikuasai nya dan atau cara mendapatkan nya tak jelas atau riwayat nya tak jelas .
- Sehingga memang semacam menjadi suatu modus bahwa jaringan ini akan lebih berfokus mendapatkan surat tanah sekalipun objek tanah nya tak jelas dikuasainya bahkan bisa jadi tidak ada atau tumpang tindih dengan yang dikuasai oleh pihak lainnya .
- Setelah mendapatkan semacam surat itu lah dianggap menjadi legal standing yang sah . Kemudian baru lah melakukan penggusuran pihak lainnya . Hal ini seperti kasus Shm 868 m , 270 m dan wakaf masjid menjadi semacam modus untuk mendukung nya .
Dan Selanjutnya ada riwayat lainnya yang terkait . Hampir semua riwayat ini terkait dengan aksi dan reaksi terhadap jaringan mafia tanah ini . Adapun kasus Sahidin cs mungkin bukan satu jaringan ini .
- Modus mafia tanah di zaman ini mulai beraksi tahun 80 an ( ada catatan sebelumnya mungkin butuh waktu untuk menyusun detail nya ). Banyak penyerobotan lahan dan penipuan data tanah atau riwayat tanah . Salah satunya terjadi di kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Bandung . Penyerobotan tanah ini menghasilkan sertifikat an Didi koswara seluas 80 m ( ini kemudian akan berlanjut hingga jadi di beri peran sebagai
tokoh pihak tergugat
. ) Adapun bukti surat tanah pemilik sah yang diakui oleh warga masyarakat adalah Tomi ( cek copy dari copy ajb tomi dangan m wikarta tahun 1956 ) . Sebagian lahan ahli waris tomi rokayah dan fasilitas umum warga diklaim jadi shm 80 m . - Namun tak hanya itu beberapa bagian tanah garapan masyarakat adat pun juga mulai diduduki oleh ( kelompok atau jaringan ) pendatang yang tak jelas yang awalnya berprofesi sebagai pemungut barang bekas di tempat sampah akhir Dago di kampung Cirapuhan .Inilah salah satu yang di tunggangi oleh jaringan mafia tanah . Namun ada juga yang jadi kaki tangan nya .
- Setelah ditutupnya TPA ada kebijakan pemerintah menempatkan semua pihak masyarakat adat dago elos dan pendatang , hal ini juga atas masukan tokoh masyarakat yang didalamnya ada juga berprofesi sebagai PNS , TNI , POLRI . Juga masyarakat adat Kampung Cirapuhan dan pendatang .
- Suatu Catatan Penting adanya pendatang di dago elos tak bisa di lepaskan dari kampung cirapuhan . karena beberapa diantara mereka di kenal pernah tinggal di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung misalnya keluarga Asep makmun . Dan atau dari rt 05 rw 01 Kampung Cirapuhan Bandung misalnya yang bernama Sengkin ( alm ) . Pihak pihak tersebut di kampung cirapuhan juga di kenal sebagai pendatang ( dalam artian mereka bukan turun temurun sebagaimana klaim mereka , jadi menurut warga mereka dan bapaknya dan atau kakeknya dan atau keluarga nya datang bersamaan ). Dan ada lagi nama Takri alias tahri alias tachri . Dan lain lainnya .
- Diantara mereka pun hampir tidak pernah membeli tanah adat ketika itu dan atau bahkan tak pernah membeli tanah garapan . namun ada yang di kasih ( kesempatan ) untuk menggarap suatu bagian objek lahan .
- Namun ada yang langsung dijual atau dioperkan . yang nakal ada yang begitu lagi . Hingga ada satu objek seolah ada lebih dari 1 hingga lebih 2 kali transaksi , misalnya kasus di lapangan bawah . ( ada bagian tanah pak bagio di pinjamkan ke pak karto / pak bagio kemudian dipinjam oleh minan alias misnan , kemudian pinjam ( digarapkan ) oleh ahya kemudian di oper kan ( atau dijual ke ada — alias suhanda — adik ahya ) ada menitipkan ke didi koswara , lalu didi koswara menjual ke iwan surjadi . Lalu Shm nya terbit an Didi koswara bukan iwan surjadi .
- Secara garis besar wilayah Dago Elos rw 02 dalam area sengketa terbagi dalam beberapa. Fasilitas umum di dago elos : 1. terminal 2 pasar inpres ) 3 . hunian warga yang lokasi nya di belakang terminal ( sebelah timurnya ) dan atau di belakang pasar inpres ( sebelah timur jalan pasar inpress / kantor rw )- saat ini mengalami perubahan bahkan sudah banyak yang masuk ke wailayah yang mana kampung cirapuhan diubah jadi dago elos .
- Adapun dikampung Cirapuhan rw 01 : 4 fasilitas umum lapangan bola ( di kampung Cirapuhan ) 5 hunian warga masyarakat kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Bandung ada di bagian tengah objek sengketa . 6 pada bagian utara sengketa ada di kampung cirapuhan rt 08 , rt 09 , rt 06 .
- Perlu dipahami bahwa Rw 02 bukan hanya dago elos dan bukan keseluruhan dalam sengketa . Di dago elos rw 02 terbagi jadi fasilitas umum dan garapan masyarakat untuk rumah tinggal . Penjelasan posisi adalah Fasitas umum terbagi menjadi Terminal Dago dan Pasar inpress ( Kantor pos termasuk didalamnya ) ada di bagian barat sementara hunian warga ada ditimurnya ( bercampur antara warga dago elos pendatang dan dago elos masyarakat adat ) di bagian timur nya lagi ( tebing ) inilah warga masyarakat adat dago elos ketika tahun sebelum 80 an . Saat ini sudah banyak bercampur dan masyarakat adat cenderung terdesak .
- Program pasar inpress hampir tidak berjalan ( pasar nya sepi ) Mengingat masih adanya bau sampah didekatnya ( perlu di pahami eks Tpa adalah kampung cirapuhan sedangkan pasar inpress adalah dago elos ) . Sehingga diduga objek inilah yang kemudian oleh pemerintah kota Bandung menyewakan nya ke Yayasan Darul Hikam sekitar tahun 1998 . ( Mohon klarifikasi ulang ke pemkot Bandung ) yang jelas warga kampung cirapuhan tidak pernah merasa mendapatkan uang konpensasi dari pihak manapun terhadap objek di kampung Cirapuhan . Dan objek pasar inpress lah yang dimaksud bukan objek eks Tpa .
- Malah ada kabar pihak oknum dago elos lah yang pernah menerima uang konpensasi ( mohon klarifikasi ulang ) semacam uang kerohiman . Ini sebagiannya dago elos pendatang bukan dago elos masyarakat adat . Hal ini sesuai dengan surat laporan pengurus rw 02 Dago Elos tahun 1999 yang menyebutkan eks pasar inpress ada bangunan liar dan kebun ( baca detail surat dago elos 02 kampung cirapuhan rw 01 dan perbandingkan dengan surat dago elos tahun 1997 yang menyebutkan luas objek garapan warga total 5.940 m dan juga baca surat tahun 1999 )
- Adapun Objek dengan luas 5.940 m yang dimaksud adalah di bagian timurnya kantor pos dan di bagian timur nya pasar inpress dan atau bagian timurnya kantor rw 02 Dago Elos . Perlu di jelasakan kantor rw 02 dago elos bukan termasuk bagian timurnya nya kantor pos atau bagian timur nya pasar inpress . Kantor rw 02 dago elos adalah bagian dari pasar inpress ( perlu dijelaskan pasar inpress itu bukan pasar subuh terminal dago yang ada sejak sekitar 2004 dari pindahan pedagang di pinggir jalan raya simpang Dago . sedangkan pasar inpress itu tahun 80 an )
- Kemudian kita beralih ke kampung Cirapuhan rw 01 Bandung . secara garis besar terbagi menjadi beberapa bagian . Dengan mengambil patokan eks TPA , selanjutnya Bagian timur ( rt 07 rw 01 kampung cirapuhan ) dan utara ( rt 08 , rt 09 , rt 06 kampung cirapuhan ) adalah hunian warga . Adapun bagian TPA adalah kebun warga dan fasilitas umum ( lapangan Bola ) ada di rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan — inilah kemudian yang di manipulasi jadi kampung Dago elos rw 02 .
- Penjelasan Objek Berikut persamaan nama kampung dengan di korelasikan dengan Eigendome Verponding . 3740 adalah kampung Dago elos rw 02 ini bagian baratnya pasar inpress atau terminal dago dan atau kantor pos dengan luas sekitar 5.000 m an ( kami tidak menuliskan detail luas . mohon periksa kembali Surat Bpn tahun 1983 ) .
- 3741 dengan luas 13.000 m ( keterangan sama diatas ) bagian barat nya terminal dago dan atau pasar inpress . Sementara itu bagian timurnya adalah hunian warga masyarakat adat dago elos dan masyarakat pendatang dago elos .
- 3742 dengan luas 44.000 m bagian barat nya Eks TPA ini berada di kampung cirapuhan rw 01 Bandung ( nama dulu adalah blok dago atau blok cirapuhan desa tjoblong ) . menurut riwayat warga apartemen the maj juga termasuk Ev 3742 . Namun kami berikan Catatan penting eks Tpa sebelumnya adalah Penggalian pasir . namun the maj bukan termasuk penggalian pasir . menurut riwayat warga , bagian objek the maj dulu nya RFC sudah di operalihkan sejak lama sehingga bukan termasuk bagian yang jadi penggalian pasir secara keseluruhan dan atau sebagian besarnya .
- 3742 bagian timur nya dan bagian utara nya adalah hunian warga yang masuk kampung Cirapuhan rw 01 Bandung . Bagian Selatan 3742 masuk wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung . Sedikit bagian nya adalah rt 09 rw 01 kampung cirapuhan Bandung ( apartemen the maj )
- 3742 bagian utaranya adalah kampung cirapuhan rw 01 terdiri dari rt 08 , rt 09 dan rt 06 . catatan penting ada rt 04 rw 01 kampung Cirapuhan ( adanya rt 04 adalah rt 05, rt 06,rt 07 , rt 08 , rt 09 dulu nya ada bagian pemecahan dari wilayah rt 04 ) Catatan tambahan rt 05 saat ini ada di wilayah barat jalan di objek sengketa . Adanya Apud sukendar sebagai tergugat adalah kejanggalan karena objek rumahnya tidak termasuk objek sengketa namun pihak penggugat menuliskan alamat detail objek rumah Apud Sukendar ( namun tidak menyebutkan rt rw nya ) tapi detail dalam nama jalan dan nomor rumahnya .
- Adapun 6467 luas sekitar 6000 m digunakan untuk Hunian dan fasilitas umum warga , baik itu jalan atau makam warga .
- Catatan tambahan : jika di urai dalam data : Objek gugatan adalah sekitar lebih 70 % ada dikampung Cirapuhan ( Ev 3742 ) kemudian dikembangkan dengan Ev 6467 . Adapun subjek tergugat di kampung Cirapuhan hanya sekitar 0,03 % an Didi koswara . catatan tambahan apud sukendar objek rumah nya diluar area sengketa . Alo Sana dicatat sebagai warga dago elos . Muller menggugat sekitar 6,3 ha dengan 3 Hak barat Eigendome verponding . Bu raminten sepihak dengan tergugat mengakui 4 hak barat eigendeme verponding dari Hibah . ( jadi yang baik itu tergugat maupun penggugat itu juga mendalilkan hak barat eigendome verponding versi nya masing masing. )
- karena ini juga berkorelasi dengan sengketa dago melawan muller . Menindaklanjutkan keterangan penipuan data tanah dan atau penyerobotan lahan terjadi pada tanah pak Bagio yang dititipkan atau di pinjamkan kepada Pak Karto dan selanjutnya Pak Slamet dan Selanjutnya Muhammad B yaman sejak sekitar tahun 2010 .
- Perlu di perjelaskan poin tanah pak Bagio adalah terkait maksud dan tujuan peminjaman . Bahwa maksud dan tujuan peminjaman adalah untuk fasilitas umum dan atau Rumah Ibadah bagi umat Muslim . Luas sekitar 400 m hingga 700 m atau 30 tumbak hingga 50 tumbak .
- Sekitar tahun 1992 beberapa oknum warga menjual nya kepada Iwan Surjadi , kemudian diketahui sebagai komisaris Pt Batu Nunggal . Penjualan ini juga didukung oleh oknum tomas , oknum toga dan oknum aparatur negara .
- Catatan Penting adanya banyak kejanggalan baik itu kesaksian warga maupun . Hal teknis prosesnya . Yaitu Setelah dibuatkan Akte Jual Beli ( ajb ) Oleh Notaris Melly Nathaniel sekitar mei 1992 ) . Lalu sekitar september 1992 di buatkan lah sertifikat yang yang terbit atas nama Penjaul bukan Pembeli hingga tahun 2008 atau lebih dari 16 tahun tetap atas nama penjual. Catatan penting lainnya mohon periksa dan baca copy dari copy terkait hal ini di berikan oleh tim pengacara iwan surjadi sekitar tahun 2008 hingga 2012 .
- Iwan surjadi atau tim Pengacaranya ke Kampung Cirapuhan waktu sekitar itu dan ada banyak pihak yang datang . Pihak mereka hanya menjelaskan tertulis tahun 2008 selain itu secara lisan namun juga tak menjelaskan detail siapa dan dari mananya namun tetap bertindak seolah mewakili Iwan surjadi .
- Catatan Tambahan sebagai wacana Nama Pengacara Iwan surjadi adalah Bob nainggolan . Sementara itu nama pengacara muller adalah Jogi Nainggolan . Bahwa Iwan surjadi di duga berkolusi dengan asep makmun cs dengan pengacara yang pernah ditunjuk Bob Nainggolan . Sementara itu ada dugaan kuat bahwa gugatan muller hanya modus Kolusi mafia tanah dengan Modus Saling gugat . Nama pengacara Muller Jogi Nainggolan . Sementara itu ada dugaan kuat muller ber kolusi dengan pihak tergugat asep makmun cs baik itu langsung maupun dan atau tidak langsung ( yaitu dengan perantara pihak tertentu lainnya lagi )
- Dalam berkas ajb , shm dan lainnya , sebagai penunjuk batas asep makmun , berperan sebagai penjual tanah 868 m adalah Ismail Tanjung ( diketahui pernah menjabat ketua rw 02 Dago Elos ) dan Didi koswara seluas 270 m . Catatan tambahan sekitar 100 m diwakafkan . sehingga total nya 1.338 m .
- Sehingga menurut warga objek jual beli itu juga mengambil bagian tanah yang terdiri dari pak bagio ( 400 m hingga 700 m ) , jalan masyarakat adat dari keluarga besar nawisan ; rahman hadisaputra bin ewung ( alias iwung ) binti Nawisan . Eyong ( eyong adalah istri dari mardasik ) binti Nawisan . Dan lainnya .
- Sementara itu pada bagian barat nya , garapan masyarakat adat dari keluarga Besar Nawisan untuk fasilitas umum dan untuk hunian . Baik itu keturunan Eyong binti Nawisan maupun keturunan Okoh binti Nawisan , beberapa diantaranya digarap oleh muhammad B yaman .
- Pemeriksaan awal jual beli iwan Surjadi dianggap masyarakat adat kurang tepat haknya karena sebagaimana disebutkan diatas . Dan juga Selain itu Ismail Tanjung tidak di kenal punya tanah di area ini dan bukan merupakan bagian keluarga masyarakat adat .Selain itu ada menampakan gejala sekitar 2 ha kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung dan sekitar nya di ubah menjadi Dago elos rw 02 .
- Begitu hal nya dengan Didi koswara tidak dikenal sebagai pemilik tanah di area ini . Dan Didi koswara adalah pendatang dari Subang . Didi koswara di beri kan tumpangan oleh mertuanya yang bernama Ahya . Sementara itu ahya di kenal sebagai pekerja nya Tomi ( Tomi di nikahkan dengan rokayah binti tama bin okoh binti nawisan ) .
- Namun ada gejala sejak lama Didi Koswara seolah di beri peran oleh suatu kelompok atau jaringan seolah ahli riwayat tanah yang ditunjuk pemerintah . Dalam isu disebarkan di masyarakat coba tanyakan masalah tanah pada Didi koswara pastilah dia tahu .
- Adapun kejanggalannya bahwa Didi koswara adalah orang yang hampir tidak bisa bicara di depan umum dan atau pun menjelaskan terkait masalah tanah . Sehingga akan diwakilkan pihak lainnya misalnya Asep makmun , Alo Sana , Apud sukendar dan lainnya . Namun pihak ini akan tetap menjadikan Didi koswara seolah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah dan atau pihak lainnya .
- Catatan penting Hal poin diatas hampir sama dengan apa yang terjadi dalam pembelaan pihak tergugat . Yaitu Didi Koswara di jadikan seolah pihak yang sangat berperan dalam pertanahan misalnya ada kesepakatan dengan yayasan ema tahun 1967 atau 1968 . Hal ini bertolak belakang dengan dengan laporan pemkot Bandung tahun 1973 dan juga isi berita nya bertolak belakang .
- Selain itu dalam sidang , Pihak kelompok tergugat ( pembela isidentil ) menjadikan Didi koswara seolah pihak yang paling lama di kawasan objek sengketa . Didi Koswara berasal dari Subang dan di makam kan di Subang .( mohon periksa KTP dan riwayatnya )
- bahkan Hal tersebeut juga bertentangan dengan pernyataan Asep Makmun dan atau fakta tentang dirinya ; Asep makmun menyatakan Saya di besarkan dan dilahirkan di sini ( area yang disengketakan) Jika lau itu benar maka tentulah Dia lah yang harus nya menyatakan diri sebagai pihak yang paling lama bukan nya Didi koswara yang notabene saudara iparnya . Didi koswara yang bukan sejak kecil di kawasan ini . Bahkan jikalau tanah 80 m adalah hak bapaknya logikanya Asep makmun atau saudara nya lah yang punya hak tanah tersebut .
- Sehingga seperti ada modus kalau di luar atau di pemerintahan Didi Koswara seolah pihak penting yang mewakili warga terkait masalah tanah . Sementara itu kalau di warga , Didi koswara seolah pihak penting yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga . Namun tetap saja baik itu di luar atau di pemerintahan maupun di dalam di warga kampung Cirapuhan atau didago elos Didi koswara tak pernah menyampaikan penjelasan langsung sebagai mana uraian kami diatas dan juga sebagaimana yang terjadi dalam sidang ( mohon periksa berkas putusan pengadilan Lengkap bukan Ringkasan dari PN Bandung dan selanjutnya )
- Kami kembali menjelaskan pada waktu waktu sebelumnya , terkait dengan penggunaan lahan untuk hunian , kebun , fasilitas umum dan lainnya . juga para pihaknya .
- Pada awal nya Warga masyarakat adat Dago elos ( pihak ini bertalian keluarga dengan leluhur Jana , tardi atau abet ( dicatat sebagai tergugat no 274 ) .
- Menurut masyarakat : ada warga pendatang awal termasuk keluarga asep makmun ( dari Cirapuhan rt 07 rw 01 dia berpindah ke Dago elos rw 02 ) , Keluarga Hamim ( ini pun masih ada ikatan dengan keluarga asep makmun ) , dan ada juga yang pekerjaan nya TNI dan PNS .
- Kemudian ada beberapa yang profesinya tukang atau pekerja dan atau yang biasa memungut barang bekas di TPA di kampung Cirapuhan bukan dago elos . Selain itu ada pedagang . atau tukang ojek atau supir angkot
- Namun disayang kan ada beberapa diidentifikasi sebagai oknum dari luar kota maupun area sekitarnya . Hal ini mulai ada tanda tanda aksi premanisme , intimidasi dan penghalang halangan hak kepada masyarakat adat Dago elos maupun masyarakat adat Kampung Cirapuhan .
- Sehingga sekitar tahun 1990 an mulai menduduki eks pasar inpress dan sekitarnya . ( periksa berkas tahun 1997 dago elos dan perbandingkan dengan berkas tahun 1999 dan periksa juga surat yayasan darul hikam tahun 2008 menyebutkan sewa ke pemkot tahun 1998 untuk yayasan darul hikam ini mohon konfirmasi ulang ke pihak tersebut atau ke pemkot ). Ini di kawasan dago elos rw 02 . ( perlu di pahami jadi ini bukan warga asli dago elos namun warga pendatang yang menduduki atau yang sudah di beri tempat di dago elos belakang terminal dan belakang pasar inpress )
- Lalu pihak Oknum ini juga bergerak ke kampung Cirapuhan Bandung untuk melakukan penyerobotan masyarakat adat kampung Cirapuhan dan juga fasilitas umum nya .
- Catatan penting bahwa banyak pihak pendatang diberi lahan garapan namun banyak punya yang sudah dioper alihkan atau di jual tapi masih menduduki lagi ( ini lah yang menjadi pokok masalah Oknum warga dan yang ikut serta jaringan mafia tanah ini .
- Catatan misalnya keluarga Didi koswara atau asep makmun ada beberapa keluarga nya menguasai lahan , misal nya siti kurniasih binti didi koswara , dadang bin didi koswara , termasuk asep makmun juga punya dan soleh ( pjs rw 02 dago elos ) dan ada pula yang di oper alihkan ke pak iksan , pak guhlam , pak budi dan lain lainnya .
- Hal ini sangat disayang kan pula , adanya shm 80 m an Didi koswara padahal bapak mertua nya ( ahya yang juga bapaknya asep makmun ) telah di bantu di beri pekerjaan dan di beri izin lahan garapan disekitar nya oleh pihak yang membantu nya tersebut . Malahan juga banyak objek yang sudah di oper alihkan atau dijualnya .
- Namun Jaringan mafia tanah , oknum warga , oknum tomas dan oknum toga ini semakin melibatkan banyak pihak termasuk pihak ormas atau pun preman . Sehingga menduduki lapangan bola dan sekitarnya . ( cara memeriksa nya adalah harus diketahui riwayat keluarga nya atau riwayat asal garapan — oknum ini riwayat nya terputus — mereka tak akan bisa menunjukan dari mana riwayat asalnya ( kecuali hanya mengaku ngaku , misalnya dari A atau B padahal bukan dan atau padahal pihak A atau B ini di intimidasi dan di halang halangi hak nya )
- pada awalnya penyerobotan di sekitarnya fasilitas lapangan bola di kampung Cirapuhan . Lalu sekitar tahun 2000 lapangan bola di kapling kapling oleh oknum . Hal Ini di tentang oleh tokoh masyarakat adat kampung Cirapuhan Maupun masyarakat adat dago elos . Sehingga beberapa objek berhasil dipertahankan sebagai fasilitas umum yang awalnya total seluas 7.000 m ( baca berkas tahun 1999 )
- Namun jaringan mafia tanah ini menggunakan jalur lainya maka di buatlah PBB an Didi koswara seluas 15.000 m tahun 2002 . ( periksa pbb pbb lain nya lagi banyak pbb juga tumpang tindih ) . Untuk informasi tambahan bahwa pbb dengan laporan pembayaran awal tahun 2002 hingga laporan pembayaran selanjutnya diduga kuat sudah di kondisikan untuk kasus 2016 .
- Selain itu diduga kuat terlibat manipulasi , intimidasi dan gratifikasi karena kami pernah memproses nya tak bisa kecuali mengikuti pengkondisian tersebut . Itu merupakan salah satu bukti bahwa sekitar 2 ha objek kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Bandung di ubah jadi dago elos rw 02 .
- Maka bila semua pihak yang ada di wilayah ini tetap menghendaki jadi kampung dago elos rw 02 maka riwayat nya putus bila memang ada oper alih dengan warga masyarakat kampung cirapuhan . Namun sebagai mana kami sampaikan sebelum nya beberapa Objek di kampung Cirapuhan Bandung riwayatnya putus karena diambil dengan mengintimidasi masyarakat adat .
- Untuk itu mohon semua pihak melakukan pemeriksaan lebih dalam Karena hal ini sangat penting .
- pada tanggal 30 april 2025 kami ( muhammad b yaman ) menjelaskan pertanyaan pihak forum dago melawan terkait bagaimana bisa mengetahui sejarah pertanahan . Bahwa kami mempelajari berkas berkas dan memeriksa keterangan saksi saksi dan kami telah berkesempatan bertemu dengan beberapa cucu dari masyarakat adat diantaranya amat bin eyong binti nawisan , diman bin emeh binti nawisan dan yang lainnya . Kemudian di konfirmasikan ke asep makmun bahwa bapak asep makmun diajak kerja oleh cicit masyarakat adat .
- yang dimaksud cicit masyarakat adat adalah tomi ( suami rokayah , masyarakat adat nya adalah rokayah dengan garis leluhurnya sebagai berikut Rokayah binti tama bin okoh binti Nawisan )
- Secara langsung asep makmun tidak menolak atau mengakui nya . Namun membawa pada opini pernyataan kami adalah dusta tak masuk akal . ( bagaimana mungkin ahya dan tomi tidak pernah bertemu muhammad b yaman yang mana tomi dianggap cicit masyarakat adat . namun muhammad B yaman mengaku pernah bertemu Cucu masyarkat adat ) sehingga asep makmun berkata : saya di besarkan dan di lahirkan disini ! memang tomi ( atau rokayah usia nya lebih tua dibanding cucu nawisan ( diman atau amat ) namun secara garis norma keluargaaan diman atau amat adalah paman dari tomi atau rokoyah . Diman atau amat adalah generasi ke 3 sementara tomi atau rokayah adalah generasi ke 4 .
- Hal itu menimbulkan opini ketidak percayaan pada fakta . Namun perlu di ketahui banyak pihak dalam unsur forum dago melawan yang sudah di doktrin oleh jaringan mafia tanah dan atau memang simpatisannya .
- Ada narasi seolah Muhammad Basuki yaman tidak pernah konfirmasi ke pihak keluarga asep makmun . Ada beberapa hal yang menjadi fakta adalah kurang tepat . Bahkan ada pihak yang seolah menutupi fakta yang ada .
- pada tanggal 30 april 2025 dismapaikan ke Muhammad Basuki yaman dan di konfirmasikan ke Asep makmun . Bahwa ketika ditanyakan hal sumber muhammad basuki yaman mengetahui riwayat tanah dan atau riwayat masyarakat adat . Mby menjawab : memeriksa berkas berkas dan saksi saksi juga pernah bertemu cucu cucu masyarakat adat . Diantara Diman bin emeh binti nawisan . amat bin eyong binti nawisan .
- Lalu dikonfirmasikan : bukan nya pak asep sendiri tahu bahwa bapak pak asep ( bernama ahya ) adalah pihak yang diajak kerja oleh cicit masyarakat adat ? ( Tomi adalah pihak yang mengajak ahya bapak asep makmun untuk kerja . Tomi suami rokayah . Rokayah adalah cicit nawisan . Rokayah binti tama bin okoh binti Nawisan ) catatan sekalipun rokayah usianya hampir sama dengan amat . Namun amat adalah paman nya rokayah .
- asep makmun tak menolak dengan jelas , namun mengiring opini yang menutup fakta karena seolah tak masuk akal bahwa MBY tak bertemu dengan cicit nawisan ( tomi dan Rokayah ) namun mengaku bertemu cucu nawisan ( Amat , diman dan atau Acih ) periksa garis silsilah istri tomi dengan silsilah amat dan atau diman dan atau Acih ) . Asep makmun mengatakan : Saya lahir dan di besarkan disini .
- Selain itu pada sekitar bulan april 2012 , MBY pernah mengingatkan Asep makmun cs di masjid Al hikmah , Ini tempat suci ( masjid ) jangan berani bicara dusta ! ` hal ini menyangkut pembicaraan tentang adanya shm 270 m , 868 m wakaf masjid dan pertanahan. ( mohon cek kejanggalan shm nama penjual yang di catat di Shm setelah dibuatkan ajb ) hal ini juga ikut dihadiri jamah masjid dan sebagainya ; didi koswara , apud sukendar , Lurah Dago sahuri , Binmas polsek coblong Pak deny . linmas rw 01 , juga tim pengacara iwan surjadi .
- Pada sekitar tahun 2012 juga MBY dan pengurus Rt dan juga tokoh masyarakat rw 02 Dago elos melakukan kunjungan dan konfirmasi perihal PBB 15.000 m . Didi koswara menjawab dengan tidak jelas lokasi objeknya , dulunya … dulunya… ( menunjuk di area atas sekitar lapangan bola — sekitar tahun 2008 yang kemudian ditimbun galian pondasi hotel wirton dan menjadi kan TPS pindahan dari kabupaten Bandung depan dago resort dan sekitar nya )
- Dan Didi koswara menyatakan karena kebutuhan ekonomi , Pbb ( 15.000 m ) itu di serahkan ke adik ( asep makmun adalah adik iparnya ) dalam bahasa sunda amargi kabutuh , atos di pasrahkeun ke pun Rayi , asep makmun .
- Sekitar tahun 2008- 2012 , alo sana menyinggung hal itu kepada MBY ; berani berapa ? ` Maksud nya untuk menghapus PBB 15.000 m tersebut .
- Sekitar Tahun 2008 , apud sukendar minta dukungan rt rt di menerima galian Pondasi hotel wirton dan di buang ke Lapangan Bola . Ketua Rt 07 rw 01 ( MBY ) menolak .
- Dampak kebijakan ke MBY , sekitar tahun 2009 / 2010 anak kedua nya tak boleh masuk TK binaan rw dan MBY secara sepihak jabatan rt nya di bekukan tanpa alasan tak jelas ( menurut pihak apud sukendar cs , sesuai ketentuan perda Bandung , ketua rt yang mencalonkan jadi rw harus meletakan jabatan sebagai ketua rt — periksa perda Bandung , perda ini tak ada )
- sekitar tahun 2009 atau 2010 ada pemilihan Rw 01 , 5 calon ketua rw 01 tak satupun yang jadi . Apud Sukendar yang notabene bukan calon ketua rw 01 namun jadi ketua Rw 01 . ( diduga kuat ini berkorelasi dengan adanya koordinasi kolusi modus gugatan muller )
- Sekitar tahun 2006 dan atau 2007 , Ketua rt 07 rw 01 MBY dengan asep makmun ( ketua rw 02 Dago Elos ) Agus Salyono , merundingkan batas rt rw kampung Cirapuhan dengan Dago elos rw 02 .
- Sekitar tahun 2007 ketua Rt 07 rw 01 Dago Bandung , Mby menulis surat ke pemerintah ( Lurah Dago ) untuk menegaskan Batas rt rw kampung Cirapuhan dengan Dago Elos . ( sekitar tahun 2024 berkirim surat ke Mendagri / Dep Dagri )
- Batas wilayah tersebut sangat penting sekali karena terkait riwayat tanah Eks TPA ( Eks galian Pasir , Eks kebun Warga ) yang kemudian jadi lapangan Bola . ( ini berkorelasi lebih kurang titik objek 3742 )
- Sisi lainnya punya dampak jatuhnya PBB 15.000 m an didi koswara yang dinyatakan objek nya ada di dago elos . ( hal ini diduga berkorelasi dengan memanipulasi kampung cirapuhan rt 07 rw 01 diubah jadi Dago elos rw 02 , diduga berkorelasi dengan 868 m ismail tanjung / iwan surjadi — diduga kuat gratifikasi untuk itu .
- Hal tersbut berkorelasi pula dengan dugaan kamuflase Gugatan muller biar tampak masuk akal . ( Subjek yang di gugat di selatan yaitu dago elos dampak objek gugatan ke Utara yaitu kampung cirapuhan . tahun 1997 warga dago elos luas garapan 5.940 kemudian 10.000 . Adapun ditengah ( kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ) diubah jadi Dago elos . semnetar itu apud sukendar di utara namun bukan termasuk wilayah sengketa . Sedangkan Alo Sana dicatat sebagai warga Dago Elos .
- Hal tersebut ada dugaan kuat adanya kolusi untuk mengarahkan pusat subjek tergugat ada di dago elos dan pihak pihak utama lah yang di tunjuk untuk menghadapi yaitu pihak pihak yang paham riwayat tanah namun diduga kuat sengaja mengarahkan pembelaan dan adanya parapihak yang sesuai dengan skenario . ( bu Raminten Cs adalah para pihak yang sepihak dengan tergugat utama )
- Selain itu pihak warga dago Elos dan tergugat lainnya adalah pihak yang tak paham betul riwayat tanah secara global namun sebatas riwayat dasar pribadinya saja . Ini lah yang diduga kuat hanya ditunggangi untuk mendukung skenario Kalah menang jaringan mafia tanah tetap Untung .
- Bahkan pengkondisian sebelum gugatan sudah banyak terjadi termasuk penyerobotan lahan masyarakat adat dan fasilitas umum . Yang mana ini juga melibatkan pihak pihak dari luar kota Bandung juga dari dalam Kota Bandung . Ironis nya berasal dari daerah daerah sengketa tanah , misalnya sekeloa tamansari dan lainnya . Bahkan dengan memasukan unsur Lsm dan atau oknum .
- Pada tanggal 15 april 2025 , warga kampung Cirapuhan kedatangan tamu tim fristian griec . sebelumnya sudah ada konfirmasi akan pertemuan ini . sehingga ada pertemuan pada tanggal tersebut dimulai sekitar pukul 09:00 . Namun ada beberapa pihak berusaha melakukan intervensi diantara nya , Dodi alias bogel ( masih keluarga sengkin dan atau takri ) , dodi ( rumah dago elos yang riwayat awalnya kampung cirapuhan pos kampling rt 07 rw 01 kampung Cirapuhan ) Oman , ketua rt rumah di ( rumah dago elos menurut riwayat awalnya kampung cirapuhan ) dan oki ( rumah belakang terminal dago eks penempatan warga di belakang terminal )
- Alasan nya mereka datang adalah pelarangan pemetaan dengan drone hal ini suatu bentuk penghalang halangan hak untuk mengungkap fakta yang mana objek sengketa sekitar 50 % hingga 70 % lebih ada di kampung cirapuhan rw 01 ( sementara itu hanya 1 orang warga kampung cirapuhan yang tercatat sebagai tergugat yaitu Didi Koswara , adapun apud sukendar adalah warga rw 01 namun bukan di wilayah sengketa . Dan alo Sana adalah warga kampung cirapuhan namun dicatat sebagai warga dago elos ( periksa putusan sidang lengkap dari PN bandung hingga PK . lengkapnya bukan ringkasannya ) .
- Adapun angka objek 50 % adalah sejak sekitar tahun 1990 an hingga tahun 2025 ( sekarang ) . Sekitar 2 ha wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di manipulasi diubah jadi dago elos rw 02 diduga dengan maksud manipulasi data pertanahan dan memasukan pihak yang jelas untuk melakukan intimidasi dan penghalang halangan hak adanya fasilitas umum dan lahan garapan masyarakat adat dan kelompoknya sehingga diganti kan kelompok baru yang berpihak pada kelompok tersebut .
- Mohon periksa juga ajb shm an Ismail tanjung / iwan surjadi dan wakaf masjid di kampung cirapuhan . Diduga kuat berkorelasi adanya dugaan kuat Ismail Tanjung sebagai ketua rw 02 dago elos ketika itu . di suap untuk meletakan dasar perubahan nama wilayah kampung cirapuhan bandung berkorelasi dengan adminitrasi pertanahan dan pihaknya berpindah pihak yang dikehendaki oleh pihak jaringan tersebut .
- Hal tersebut diduga kuat dengan dukungan shm an didi koswara / iwan surjadi seluas 270 m . Baik 868 m dan 270 ada kejanggalannya bahwa setelah dibuatkan ajb oleh notaris melly nathaniel sekitar mei 1992 lalu pada sekitar september 1992 di terbitkan shm atas nama penjual bukan pembeli . Hal ini juga dikuatkan surat pengacara iwan surjadi , Bob nainggolan dan rekan dan atau pihak nya . Pada sekitar tahun 2008 dan atau hingga sekitar tahun 2014 .
- Dan atas nama Didi koswara seluas 80 m . hal ini bertolak belakang dengan ajb tomi dan m wikarta dan juga kesaksian warga lainnya . Yang mana diduga kuat sejak lama didi koswara di beri peran seolah masyarakat adat yang punya hak pertanahan .
- Yang mana kemudian dalam sidang perdata di jadikan acuan pembelaan pihak tergugat . Selain itu ada surat tanah atau terkait dengan nya yang agak tersembunyi yaitu Pbb 15.000 m an Didi koswara alamat objek Dago elos . yang mana sekitar tahun 2016 laporan nya terhapus . Menurut petugas Pbb kota bandung sekitar tahun 2017 , berpindah ke deddy Mochammad Saad ( cek copy dari copy tulisan tangan petugas veritifikasi pengajuan PBB )
- Lain dari pada itu dalam sidang , dikuatkan dengan kesepakatan dengan yayasan ema alias ny Nini karim tahun 1967 atau 1968 ( cek abab alat bukti tergugat dan periksa video penjelasan pembela isidentil asep makmun ketika bersidang ) . Namun hal ini bertolak belakang dengan laporan pemkot tahun 1973 juga terkait isi berita acara nya .
- Dalam sidang Pihak pembela isidentil tergugat , Asep makmun menyatakan di beri tahu batas oleh bapak nya . Hal ini bertolak belakang keterangan warga bapaknya bernama ahya meninggal terkena letusan petasan sekitar tahun 1970 an . Saat itu banyak warga yang nggak tahu perihal adanya hak barat eigendome verponding secara pasti .
- Warga masyarakat adat hanya menduga adanya itu di korelasikan dengan Kontur tanah . Dan memang mereka tahu dari kisah adanya pabrik simongan , yang ada bangunan yang saat ini sekitar terminal dan sekitar kantor rw 02 ( lebih detailnya warga menyampaikan sekitar rumah Sengkin alm — istri nya bernama Iro atau anak sengkin bernama Dodon )
- Dan warga tidak tahu adanya simongan menduduki kampung cirapuhan , Sehingga ada kejanggalan atas terbitnya Eigendome Verponding 3742 ( seolah menghindari bagian dari makam ) dan juga 6467 memasukan makam sebagai bagian petanya . Warga hanya tahu Leluhur nya dahulu ( lokasi saat ini ) disekitar PMI dago depan hotel Jayakarta sejak sekitar tahun 1850 atau 1870 ( tahun 1850 bila mana nawisan bersama bapaknya , sebagaimana keyakinan warga bahwa orang gg sawargi adalah saudara Nawisan sehingga ada kemungkinan nawisan bersama bapak nya )
- Kemudian sekitar tahun 1900 Simongan menggusur keluarga Nawisan ke wilayah lebih utara ( atau lebih tinggi ) yaitu kampung Cirapuhan . Sementara itu ada saudara atau pribumi lainnya ke gg sawargi .
- Dari Nawisan lahir lah beberapa Anak . beberapa kesaksian menjelaskan Okoh adalah putri tertua Nawisan yang menikah dengan hasim alias hasyim dan ada yang menyebut murnasim ( namun ada juga yang menyatakan bahwa yang tertua adalah lelaki — namun keterangan ini belum di periksa lebih dalam . dan ada yang menambahkan bahwa Anak lelaki nya itu sampai sekarang tak jelas riwayatnya ) .
- Okoh punya anak Tama ( rokayah, eman , uwang , dede ) , uned ( cucu , dodi , deden ) , Mita ( Anang ) , idi ( Amanah , aep ),
- Kemudian anak ke 2 dan k 3 ada simpang siur antara Emeh atau Eyong . Emeh kemudian menikah dengan Adikarta .
- emeh mempunyai beberapa anak diantaranya Enung ( awat , enci , anah , engkos , nanah , solihin ece )Elim ( Asi ), Diman ( een , agus ) Encem ( omon , punya anak adhik , Ani , engkong , ute , pepen , ade anim ) Iping ,
- Sementara itu eyong Punya anak Minan , amat
- Dan salah satu Besan Eyong yang mungkin perlu kami sebutkaan adalah Juanta . Anak Juanta bernama acih menikah dengan Misnan alias Minan . Selain itu juanta bersama dengan anak anak lainya berada di Cirapuhan barat . Sebelumnya dia ada di cirapuhan timur yang masuk wilayah kabupaten Bandung . Dan juga di Buni wangi yang masuk wilayah Kabupaten Bandung Barat .
- Anak juanta diantaranya , Isah , Uki , Ari , Acih , Duhli
Komentar
Posting Komentar